Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2023, anggaran belanja pemerintahan bidang lingkungan hidup di Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2024 mencapai Rp4,12 triliun.
Dari jumlah tersebut, anggaran yang khusus dialokasikan untuk program pengelolaan persampahan mencapai Rp2,64 triliun (64%).
(Baca: 57% Rumah Tangga Indonesia Rutin Bakar Sampah)
Anggaran pengelolaan sampah dalam APBD DKI Jakarta 2024 ini terbagi ke beberapa instansi.
Merujuk Pergub Nomor 50 Tahun 2023, instansi yang memegang anggaran terbesar adalah Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST), yakni Rp1,52 triliun.
Kemudian Rp471,48 miliar dipegang Unit Penanganan Sampah (UPS) Badan Air.
Sisanya dipegang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tingkat provinsi dan kota/kabupaten administrasi, dengan rincian seperti terlihat pada grafik.
Namun, alokasi anggaran ini sekarang mungkin sudah berubah.
Pasalnya, DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan perubahan APBD pada Agustus 2024. Tapi, sampai pertengahan Oktober 2024 dokumennya belum tersedia di situs Pemprov terkait.
(Baca: 10 Provinsi yang Warganya Paling Banyak Bakar Sampah)