Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp342,88 triliun sepanjang 1 Januari-15 Maret 2024. Angka ini setara dengan 17,24% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Adapun realisasi penerimaan pajak pada pertengahan bulan ini turun 3,7% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Sri Mulyani, Menteri Keuangan, merincikan sejumlah komponen pajak utama sebagai kontributor dalam perpajakan Indonesia.
Terbesar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri (DN), yakni Rp65 triliun dan berkontribusi sebesar 18,97%. Namun, pertumbuhan kumulatifnya anjlok hingga 25,8% pada periode hingga pertengahan Maret 2024.
"PPN dalam negeri. Ini kontributor terbesar pertama, namun mengalami tekanan cukup dalam. meskipun kalau tanpa restitusi PPN dalam negeri masih tumbuh 6,9%," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers daring di kanal Kemenkeu, Senin (25/3/2024).
Kedua adalah pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang realisasinya mencapai Rp59,91 triliun dengan kontribusi 17,47%.
Sri Mulyani menyebut, pertumbuhan pajak ini sangat impresif. Secara kumulatif mencapai 24,3% pada Januari-15 Maret 2024, sementara periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 21,7%.
"Ini pajak yang dibayarkan pekerja, dipotong oleh perusahaan dan diserahkan ke negara," kata Sri Mulyani.
Ketiga ada PPh Badan dengan realisasi Rp55,91 triliun dan kontribusi sebesar 16,31%. Pertumbuhan kumulatifnya turun hingga 10,6%. Kontras dengan periode yang sama tahun sebelumnya bisa mencapai 43,3%.
"PPh Badan mengalami koreksi yang cukup tajam karena melakukan restitusi, [akibat] harga komoditas. Ini yang harus kita waspadai, komposisi penerimaan negara dan tekanan, koreksi terhadap harga komoditas," kata Sri Mulyani.
Keempat ada PPN Impor dengan realisasi sebesar Rp51,3 triliun dan kontribusi sebesar 14,96%. Kelima, PPh Final, sebesar Rp30,79 triliun dan kontribusi sebesar 8,98%.
Keenam, yakni PPh 22 Impor sebesar 16,09 triliun dan kontribusi sebesar 4,69%. Ketujuh, PPh 26 sebesar Rp15,35 triliun dan kontribusi sebesar 4,48%.
Terakhir, PPh OP sebesar Rp2,59 triliun dan kontribusi hanya 0,76%.
(Baca juga: Penerimaan Pajak Capai Rp342,88 Triliun per 15 Maret 2024)