Ini Daftar 5 Barang Impor Penumpang yang Dibatasi Bea Cukai

Ekonomi & Makro
1
Cindy Mutia Annur 14/03/2024 12:09 WIB
Daftar Barang Impor Penumpang yang Dibatasi Bea Cukai (10 Maret 2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri yang berlaku pada 10 Maret 2024.

Pembatasan barang ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Adapun pokok aturan ini mengatur penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa barang bawaan yang masuk ke Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, berlakunya Permendag tersebut juga akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Dengan demikian, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.

Gatot mengatakan, terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yaitu alas kaki, barang tekstil, tas serta sepatu, hingga alat elektronik.

Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal 2 pasang per penumpang. Kemudian, tas sebanyak 2 buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang.

"Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga US$ 1.500, lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang," kata Gatot dilansir dari Katadata, Minggu (10/3/2024).

Ia mengatakan, peraturan yang dikeluarkan melalui Permendag tersebut akan mulai diberlakukan setelah 90 hari atau tepatnya pada Minggu (10/3/2024) lalu.

"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border," kata Gatot.

Berlaku Bagi Seluruh Penumpang

Gatot mengatakan, peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.

Dia menjelaskan, apabila terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, maka Bea Cukai Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.

"Jadi, ada pembatasan barang bawaan, kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silahkan saja," kata Gatot.

Ia pun mengimbau, agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.

"Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat," kata Gatot.

(Baca: Setoran Bea Cukai Turun Jadi Rp286 Triliun pada 2023, Ini Biang Keroknya)

Data Populer
Lihat Semua