Berdasarkan laporan APBN Kita 2023 dari Kementerian Keuangan, realisasi kepabeanan dan cukai Indonesia mencapai Rp286,19 triliun pada 2023.
Realisasi tersebut turun 9,94% dibanding realisasi kepabeanan dan cukai 2022 (year-on-year/yoy).
Setoran bea cukai sepanjang 2023 baru mencapai 94,39% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 yang senilai Rp303,19 triliun.
Realisasi penerimaan bea cukai 2023 juga baru 95,36% dari target Perpres Nomor 75 Tahun 2023 sebesar Rp300,11 triliun.
Menurut Kemenkeu, penurunan setoran bea cukai pada tahun lalu terjadi akibat harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang sudah termoderasi. Faktor lainnya karena penurunan volume ekspor komoditas mineral serta penerimaan cukai yang disebabkan penyusutan produksi hasil tembakau (HT).
Secara rinci, mayoritas setoran bea cukai masih didominasi oleh penerimaan dari cukai HT yang sebesar Rp213,48 triliun. Meski begitu, penerimaan sektor ini turun 2,35% (yoy).
Kemudian, penerimaan bea masuk berkontribusi terbesar kedua dengan nilai Rp50,84, turun tipis 0,47%. Sementara, pendapatan negara dari bea keluar anjlok 66,03% menjadi Rp13,53 triliun.
Sementara, penerimaan negara dari cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) tumbuh 0,36% menjadi Rp8,1 triliun. Selanjutnya, pemasukan dari cukai ethil alkohol juga tumbuh 0,39% menjadi Rp130 miliar, denda administrasi cukai melonjak 142,02% menjadi Rp100 miliar.
Adapun penerimaan dari cukai lainnya turun 19,49% menjadi Rp20 miliar. Di sisi lain, belum ada penerimaan dari cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2022 maupun 2023.
(Baca: Ini Tarif Baru Cukai Minuman Beralkohol Mulai 2024)