Perselisihan hingga Kawin Paksa, Ini Alasan Perceraian di Indonesia pada 2023

Demografi
1
Nabilah Muhamad 28/02/2024 17:27 WIB
Jumlah Perceraian di Indonesia Berdasarkan Penyebab (2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Menurut data Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS), ada 408.347 perceraian yang terjadi sepanjang 2023.

Angkanya turun 10,20% dibanding 2022 (year-on-year/yoy) yang terdapat 516.344 perceraian.

Pada 2023, perselisihan dan pertengkaran menjadi penyebab utama perceraian di Indonesia, dengan jumlah 251.828 kasus atau 61,67% dari total kasus perceraian dalam negeri.

Ada banyak juga perceraian yang disebabkan masalah ekonomi (108.488 kasus), ada salah satu pihak yang meninggalkan pasangannya (34.322 kasus), kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT (5.174 kasus), dan mabuk (1.752 kasus).

Kemudian ada masalah judi (1.572 kasus), murtad atau keluar dari agama (1.415 kasus), dihukum penjara (1.271 kasus), dan zina (780 kasus).

Ada pula perceraian yang dipicu poligami (738 kasus), madat (384 kasus), kawin paksa (314 kasus), dan cacat badan atau disabilitas (209 kasus).

Berdasarkan wilayah, perceraian paling banyak pada 2023 berada di Jawa Barat (48.812 kasus), Jawa Tengah (36.618 kasus), dan Jawa Timur (35.940 kasus). 

Sementara, perceraian paling sedikit di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan 471 kasus sepanjang 2023.

Seluruh data perceraian ini diperoleh dari jumlah akta cerai yang tercetak per 6 Februari 2024.

(Baca: 75% Kasus Perceraian di Indonesia Diajukan Pihak Istri)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua