Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Naik 43,78% pada 2023

Demografi
1
Erlina F. Santika 28/01/2024 07:00 WIB
Jumlah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan/LTKM per Bulan Beserta Pertumbuhannya (2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) sepanjang 2023 mencapai 130.472 laporan.

Angka tersebut membubung 43,78% dari periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) yang sebanyak 90.742 laporan pada 2022.

Sepanjang 2023, jumlah laporan paling tinggi terjadi pada Februari yang sebanyak 14.707 laporan.

Laporan pada Februari itu pun meroket hingga 138,67% secara bulanan dari Januari 2023 yang hanya 6.162 laporan. Sementara jumlah laporan pada Januari 2023 itu menjadi yang terendah selama setahun terakhir.

(Baca juga: PPATK Temukan 36,67% Dana PSN Mengalir ke Kantong ASN dan Politikus)

Adapun jumlah pelapor yang terhitung hingga Desember 2023 mencapai 528 pelapor dari sejumlah kelompok industri hingga profesi atau perorangan.

Pihak pelapor paling banyak berasal dari kategori nonbank sebanyak 336 pelapor, disusul bank 133 pelapor, dan pihak pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebanyak 49 pelapor.

PPATK merincikan, pihak nonbank terdiri atas pedagang valuta asing (money changer), penyelenggara pengiriman uang, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, perusahaan efek, manajer investasi, dan lainnya.

Sementara transaksi yang dilaporkan terbanyak berasal dari kelompok bank, yakni 6,86 juta transaksi yang mencurigakan. Disusul nonbank 2,22 juta transaksi, bank perkreditan rakyat 480 transaksi, PBJ 408 transaksi, profesi 35 transaksi.

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, transaksi mencurigakan adalah:

  • Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi seseorang;
  • Transaksi yang diduga bertujuan menghindari pelaporan ke pihak berwenang;
  • Transaksi dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
  • Transaksi yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

(Baca juga: Banyak Transaksi Mencurigakan sampai Oktober 2023, Melebihi Tahun Lalu)

Data Populer
Lihat Semua