Survei LSI: Publik Ingin Pelaku Korupsi Timah Dibuat Miskin

Demografi
1
Nabilah Muhamad 19/04/2024 15:04 WIB
Hukuman yang Pantas untuk Pelaku Korupsi Timah menurut Responden (April 2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Dari sekitar 1,2 ribu orang yang disurvei oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI), 40,1% mengetahui adanya kasus korupsi PT Timah yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Agung.

Dari kelompok yang tahu kasus tersebut, mayoritas atau 39,9% menilai hukuman yang pantas diterima para pelakunya adalah penyitaan seluruh harta atau dimiskinkan.

Kemudian 26,9% lainnya menilai hukuman yang pantas adalah penjara seumur hidup, 8,6% pencabutan izin usaha, dan 2,1% penjara 20 tahun.

LSI juga merekam, sebanyak 68,4% responden yakin bahwa Kejagung akan mengusut tuntas kasus korupsi timah tersebut, sedangkan 28,3% kurang atau tidak yakin, dan 3,3% tidak tahu atau tidak jawab.

Survei LSI ini melibatkan 1.213 responden berusia 17 tahun ke atas, yang diasumsikan mewakili 83% dari total populasi nasional. Responden dipilih menggunakan teknik pembangkitan nomor telepon secara acak atau random digit dialing (RDD).

Data dikoleksi pada 7-9 April 2024 melalui wawancara telepon. Survei ini memiliki toleransi kesalahan survei (margin of error) sekitar 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%, dengan asumsi sampel random sampling.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah usaha PT Timah.

Tersangkanya mencakup Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Roza Pahlevi Tabrani, hingga suami aktris Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis.

Kejagung menyebut, total kerugian ekologis yang ditimbulkan dari kasus ini ditaksir mencapai Rp271 triliun.

(Baca: Ini Rincian Kerugian Lingkungan Akibat Korupsi Timah Rp271 Triliun)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua