Survei LSI: Publik Ingin Pelaku Korupsi Timah Dibuat Miskin
Demografi![1](https://cdn1.katadata.co.id/media/images/2023/06/25/2023_06_25-23_11_14_acd98783da9d80149c23b4019903b29f.jpeg)
![databoks logo](https://cdn1.katadata.co.id/template/databoks_template_v2/images/rightbody.png)
- A Font Kecil
- A Font Sedang
- A Font Besar
Dari sekitar 1,2 ribu orang yang disurvei oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI), 40,1% mengetahui adanya kasus korupsi PT Timah yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Agung.
Dari kelompok yang tahu kasus tersebut, mayoritas atau 39,9% menilai hukuman yang pantas diterima para pelakunya adalah penyitaan seluruh harta atau dimiskinkan.
Kemudian 26,9% lainnya menilai hukuman yang pantas adalah penjara seumur hidup, 8,6% pencabutan izin usaha, dan 2,1% penjara 20 tahun.
LSI juga merekam, sebanyak 68,4% responden yakin bahwa Kejagung akan mengusut tuntas kasus korupsi timah tersebut, sedangkan 28,3% kurang atau tidak yakin, dan 3,3% tidak tahu atau tidak jawab.
Survei LSI ini melibatkan 1.213 responden berusia 17 tahun ke atas, yang diasumsikan mewakili 83% dari total populasi nasional. Responden dipilih menggunakan teknik pembangkitan nomor telepon secara acak atau random digit dialing (RDD).
Data dikoleksi pada 7-9 April 2024 melalui wawancara telepon. Survei ini memiliki toleransi kesalahan survei (margin of error) sekitar 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%, dengan asumsi sampel random sampling.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah usaha PT Timah.
Tersangkanya mencakup Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Roza Pahlevi Tabrani, hingga suami aktris Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis.
Kejagung menyebut, total kerugian ekologis yang ditimbulkan dari kasus ini ditaksir mencapai Rp271 triliun.
(Baca: Ini Rincian Kerugian Lingkungan Akibat Korupsi Timah Rp271 Triliun)