Proyek Fiktif, Modus Korupsi Terbanyak di Indonesia

Politik
1
Nabilah Muhamad 22/05/2024 12:51 WIB
10 Modus Korupsi Terbanyak di Indonesia menurut Pantauan ICW (2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Menurut pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) sepanjang 2023 ada 791 kasus korupsi yang ditindak di Indonesia.

Modus operandi korupsi yang paling jamak ditemukan adalah membuat proyek fiktif, yakni 277 kasus.

Kemudian ada 259 kasus yang berupa penyalahgunaan anggaran, 88 kasus laporan fiktif, dan 50 kasus mark-up atau penggelembungan harga.

"Modus-modus tersebut pada umumnya sangat berkaitan dengan pengerjaan proyek-proyek infrastruktur pemerintah," tulis ICW dalam laporannya yang dirilis Minggu (19/5/2024).

"Tetapi, dari 791 kasus korupsi terpantau, yang berkaitan dengan proyek infrastruktur hanya sekitar 21%. Artinya, sepanjang 2023 korupsi lebih banyak berdimensi proyek atau kegiatan non-infrastruktur," lanjutnya.

Berikut daftar lengkap 10 modus operandi yang paling banyak dilakukan tersangka korupsi sepanjang 2023:

  • Kegiatan/proyek fiktif: 277 kasus
  • Penyalahgunaan anggaran: 259 kasus
  • Laporan fiktif: 88 kasus
  • Mark up: 50 kasus
  • Pungutan liar: 43 kasus
  • Pemotongan: 43 kasus
  • Perdagangan pengaruh: 9 kasus
  • Penerbitan izin ilegal: 9 kasus
  • Pencucian uang: 6 kasus
  • Menghalangi proses hukum: 3 kasus

ICW juga mencatat, seluruh kasus korupsi di Indonesia pada 2023 melibatkan 1.695 tersangka, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp28,4 triliun.

Pada 2023 tersangka korupsi paling banyak dari kalangan swasta (441 orang), pegawai pemerintahan daerah (419 orang), dan kepala desa (204 orang).

(Baca: Ada 791 Kasus Korupsi pada 2023, Potensi Kerugian Rp28 Triliun)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua