Ini Rincian Kerugian Lingkungan Akibat Korupsi Timah Rp271 Triliun

Ekonomi & Makro
1
Nabilah Muhamad 01/04/2024 16:49 WIB
Rincian Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung (2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan, total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk., di Bangka Belitung, ditaksir mencapai Rp271,06 triliun. 

Perkiraan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari korupsi timah tersebut berasal dari perhitungan Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo. 

“Kalau semua digabungkan kawasan hutan dan non-kawasan hutan, total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp271.069.018.700,” kata Bambang dalam konferensi pers di Kejagung, dilansir dari Katadata, Senin (19/2/2024). 

Ia juga menyebut, dalam proses penghitungan kerugian lingkungan ini, dilakukan pula verifikasi lapangan serta pengamatan dengan satelit pada pertengahan 2015-2022.

Berikut rincian total kerugian lingkungan akibat tambang timah liar di Bangka Belitung, menurut Bambang:

Kerugian lingkungan ekologis:

  • di dalam kawasan hutan: Rp157,83 triliun
  • di luar kawasan hutan: Rp47,70 triliun

Kerugian ekonomi lingkungan:

  • di dalam kawasan hutan: Rp60,27 triliun
  • di luar kawasan hutan: Rp25,87 triliun

Biaya pemulihan lingkungan:

  • di dalam kawasan hutan: Rp5,26 triliun
  • di luar kawasan hutan: Rp6,62 triliun

Di samping itu, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kasus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah ini. 

“Sekitar tahun 2018-2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambahan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari Antara, Rabu (27/3/2024). 

Hingga Rabu (27/3/2024), penyidik telah menetapkan 16 orang tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi PT Timah. Selain Harvey Moeis, crazy rich Bangka Belitung Helena Lim, sekaligus Manajer PT QSE,  juga turut terseret dalam kasus ini. 

(Baca: Indonesia Bertahan Sebagai 5 Besar Negara Terkorup di ASEAN 2023)

Data Populer
Lihat Semua