Menurut survei Charta Politika, ada banyak orang yang setuju bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang Presiden Jokowi.
Survei itu menemukan, 62,3% responden mengetahui adanya putusan MK bahwa orang yang pernah dipilih lewat Pemilu atau Pilkada dapat dicalonkan sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 49,9% responden setuju bahwa hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi menjadi calon wakil presiden,” kata Charta Politika dalam laporan surveinya.
Di sisi lain, ada 33,2% yang mengatakan tidak setuju, dan 17% tidak tahu atau tidak menjawab.
(Baca: Hakim MK Silang Pendapat dalam Putusan Usia Minimum Capres-Cawapres)
Survei ini juga menemukan, sebanyak 39,7% responden percaya bahwa Jokowi turut campur tangan dalam keputusan MK tersebut. Kemudian responden yang tidak percaya ada 23,3%, dan 37% tidak tahu atau tidak menjawab.
Survei ini dilakukan terhadap 2.400 responden yang mewakili seluruh provinsi Indonesia. Seluruh responden berusia 17 tahun ke atas atau memenuhi syarat sebagai pemilih. Sampel diambil menggunakan metode multistage random sampling.
Pengambilan data survei dilakukan pada 26-31 Oktober 2023 dengan menggunakan metode wawancara tatap muka. Tingkat kesalahan survei (margin of error) sebesar 2% dengan tingkat kepercayaan 95%.
(Baca: Dugaan Kepentingan MK-Presiden, Bagaimana Tingkat Kepercayaan Publik atas Keduanya?)