Dugaan Kepentingan MK-Presiden, Bagaimana Tingkat Kepercayaan Publik atas Keduanya?

Politik
1
Erlina F. Santika 24/10/2023 14:46 WIB
Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Versi LSI (16-18 Oktober 2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu pada Senin (16/10/2023).

Dalam putusan itu, capres dan cawapres bisa mencalonkan diri meski belum berusia 40 tahun, selama pernah terpilih dan menjabat sebagai kepala daerah seperti gubernur, wali kota, atau sebagai anggota DPR.

Putusan itu berpolemik dan dinilai berbahaya karena MK berubah atas dasar kepentingannya. Dalam forum diskusi Universitas Gadjah Mada (UGM), pakar hukum kampus tersebut, Zainal Arifin Mochtar menyebut bahwa gugatan sebelumnya ditolak, sedangkan gugatan yang baru masuk 13 September 2023 ini langsung diterima.

Putusan diketok oleh Ketua MK, Anwar Usman. Anwar merupakan suami dari adik kandung atau ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi). Putusan yang disahkan Anwar dinilai memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi, untuk melenggang ke Pilpres 2024 mendampingi bacapres Prabowo Subianto.

"Sejak awal ia bilang ia tidak ingin mengambil keputusan karena ada konflik kepentingan, tapi untuk putusan ini dia terlibat,” kata Zainal, dikutip dari laman resmi UGM, Senin (23/10/2023).

Zainal melihat, MK dan putusannya dibentuk untuk mewadahi persoalan politik agar diselesaikan secara hukum. Namun menurutnya, kondisi yang saat ini terjadi justru terbalik. Putusan yang baru disahkan disebut memperlihatkan MK sangat dipengaruhi oleh politik.

(Baca juga: Hakim MK Silang Pendapat dalam Putusan Usia Minimum Capres-Cawapres)

Secara terpisah, Anwar Usman membantah tudingan adanya konflik kepentingan atau conflict of interest dalam memutuskan perkara batas usia minimal capres dan cawapres.

Melansir Tempo.co, Anwar mengklaim selalu memegang teguh sumpah yang pernah dia ucapkan sebagai hakim dalam mengambil keputusan.

"Saya memegang teguh sumpah saya sebagai hakim, memegang teguh amanah dalam konstitusi dalam undang-undang dasar, memegang amanah yang ada dalam Al Quran," kata Anwar di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Di tengah polemik itu, Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pada 16-18 Oktober 2023 atau pascaputusan MK. 

Hasilnya, presiden menempati urutan kedua sebagai lembaga yang paling dipercaya dengan total dipercaya sebanyak 76%. Rinciannya 27% sangat percaya; 49% cukup percaya. Selain itu 16% kurang percaya; 6% tidak percaya sama sekali; dan 3% tidak tahu atau tidak jawab (TT/TJ).

Namun perolehan itu turun dari survei LSI Agustus 2023 lalu, meski presiden tetap menempati posisi kedua. Torehan dipercaya mencapai 89% dengan rincian 18% sangat percaya; 71% cukup percaya. Ada juga 10% kurang percaya; 0% tidak percaya sama sekali; 1% TT/TJ.

Persis di bawah presiden ada MK sebagai lembaga yang paling dipercaya pada Oktober 2023 dengan total dipercaya 64%, yakni 13% sangat percaya; 51% cukup percaya. Selain itu 20% kurang percaya; 11% tidak percaya sama sekali; 5% TT/TJ. Pada Agustus 2023 belum ada opsi MK dalam survei LSI.

Sementara urutan pertama ditempati oleh TNI dengan total dipercaya 80% pada Oktober 2023. Rinciannya, 28% sangat percaya; 52% cukup percaya; 12% kurang percaya; 3% tidak percaya sama sekali; 4% TT/TJ.

Survei ini melibatkan 1.229 responden berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon/selular, sekira 83% dari total populasi nasional.

Sampel diambil menggunakan teknik pembangkitan nomor telepon secara acak atau random digit dialing (RDD), telah divalidasi dan melalui proses screening.

Pengambilan data dilakukan pada 16-18 Oktober 2023 menggunakan metode wawancara melalui telepon. Survei ini memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekira 2,9% dan tingkat kepercayaan 95%, asumsi simpel random sampling.

(Baca juga: Prabowo-Gibran Paling Banyak Dipilih Pascaputusan MK dalam Survei LSI)

Data Populer
Lihat Semua