Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimum capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023).
Putusan itu dijatuhkan terhadap permohonan gugatan dari Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA).
Sebelumnya, Pasal 169 huruf q dalam UU No. 7 Tahun 2017 mengatur bahwa persyaratan menjadi capres dan cawapres adalah, "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Kemudian dalam amarnya, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah bunyi pasal tersebut menjadi, "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Kendati batas usia minimumnya tidak diubah, amar putusan MK ini membuka jalan bagi kemunculan capres dan cawapres berusia muda, dengan syarat pernah menjadi pejabat negara yang dipilih lewat pemilu, termasuk kepala daerah.
(Baca: 32 Negara Terapkan Batas Usia Minimum Capres 35 Tahun, Ini Daftarnya)
Silang Pendapat Hakim MK
Adapun amar Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak disepakati secara bulat oleh para Hakim Konstitusi.
"Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari 2 (dua) orang Hakim Konstitusi, serta terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 4 (empat) orang Hakim Konstitusi," tulis MK dalam putusan tersebut.
Dari 9 Hakim Konstitusi yang mengadili perkara ini, dua orang yang menyatakan alasan berbeda (concurring opinion) adalah:
- Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (Anggota)
- Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh (Anggota)
Kemudian empat orang yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) adalah:
- Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (Anggota)
- Hakim Konstitusi Saldi Isra (Anggota)
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat (Anggota)
- Hakim Konstitusi Suhartoyo (Anggota)
Menurut Ahmad Basarah, Wakil Ketua MPR RI, hal ini menunjukkan bahwa hanya ada tiga Hakim Konstitusi yang setuju dengan amar Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Tiga orang itu adalah:
- Hakim Konstitusi Anwar Usman (Ketua merangkap Anggota)
- Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah (Anggota)
- Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul (Anggota)
"Artinya, sejatinya hanya 3 orang Hakim Konstitusi yang setuju dengan amar putusan ini. Sisanya 6 hakim konstitusi lainnnya memiliki pendapat berbeda berkaitan dengan amar putusan. Oleh karena itu, sebenarnya putusan MK ini tidak mengabulkan petitum pemohon, melainkan menolak permohonan pemohon," kata Ahmad Basarah dalam siaran persnya, Selasa (17/10/2023).
"Atas putusan yang problematik seperti ini, maka sudah selayaknya untuk tidak serta-merta diberlakukan karena mengandung persoalan, yaitu kekeliruan dalam mengambil putusan yang berakibat pada keabsahan putusan. Untuk itu sudah seharusnya KPU mengedepankan asas kehati-hatian, kecermatan, dan kepastian dalam mempelajari keputusan ini," lanjutnya.
(Baca: 5 Hakim MK: Syarat Capres-Cawapres Muda adalah Pernah Jadi Gubernur)