Perkara batas usia minimum capres dan cawapres di Indonesia menjadi kontroversi menjelang gelaran Pemilu 2024.
Sebelumnya, Pasal 169 huruf q dalam UU No. 7 Tahun 2017 mengatur bahwa persyaratan menjadi capres dan cawapres adalah, "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Namun, menjelang Pemilu 2024, aturan itu digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya oleh Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA).
Dalam gugatannya, Almas menyebut sudah ada banyak kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun dan kinerjanya baik.
Almas pun menilai, "Sudah seharusnya konstitusi tidak membatasi hak konstitusional para pemuda kita untuk dapat mencalonkan dirinya sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dengan menggunakan syarat batas usia."
Gugatan Almas itu kemudian dikabulkan sebagian oleh MK.
Dalam amar Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 terkait batas usia minimum capres dan cawapres diubah menjadi: "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Kendati batas usia minimumnya tidak diubah, putusan MK ini membuka jalan bagi kemunculan capres dan cawapres berusia muda, dengan syarat pernah menjadi pejabat negara yang dipilih lewat pemilu, termasuk kepala daerah.
Capres Usia Muda Lumrah di Banyak Negara
Sosok pemimpin berusia muda memang bukan hal tabu. Saat ini sudah ada 32 negara yang konstitusinya mengizinkan warga di bawah 40 tahun untuk maju dalam pemilihan presiden.
Berikut daftar negara yang menerapkan batas usia minimum capres 35 tahun, berdasarkan data yang dipaparkan MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023:
Eropa:
- Austria
- Polandia
- Ukraina
- Irlandia
- Belarusia
- Romania
- Rusia
- Islandia
- Armenia
- Hungaria
- Siprus
Amerika:
- Amerika Serikat
- Meksiko
- Uruguay
- Panama
- Peru
- Kuba
Asia:
- Uzbekistan
- Maldives
- Kirgistan
- Timor Leste
- Bangladesh
- India
Afrika:
- Kamerun
- Angola
- Tunisia
- Zambia
- Pantai Gading
- Madagaskar
- Niger
- Senegal
- Togo
"Apabila melihat perbandingan dengan negara lain, tidak sedikit presiden atau wakil presiden yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun ketika pertama kali dilantik/menjabat, antara lain, Gabriel Boric Presiden Chile diangkat di usia 35 tahun, Vjosa Osmani Presiden Kosovo diangkat di usia 38 tahun, dan Emmanuel Macron Presiden Prancis diangkat di usia 39 tahun," kata MK dalam putusannya.
"Bahkan negara Amerika Serikat yang seringkali menjadi rujukan dalam penerapan sistem pemerintahan yang demokratis, justru secara tegas mengatur syarat calon presiden dalam konstitusi Amerika Serikat sekurang-kurangnya berusia 35 (tiga puluh lima) tahun," lanjutnya.
(Baca: Polling Institute: Elektabilitas Prabowo Unggul Jika Gibran Jadi Cawapres)