Indeks Kemudahan Berbisnis Indonesia, Apa yang Perlu Ditingkatkan?

Ekonomi & Makro
1
Adi Ahdiat 13/10/2023 17:52 WIB
Indeks Kemudahan Berbisnis Indonesia Berdasarkan Indikator (2020)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Menurut Bank Dunia, pada 2020 Indonesia memiliki skor indeks kemudahan berbisnis (ease of doing business) sebesar 69,6 dari 100 poin.

Skor itu menempatkan Indonesia di peringkat ke-6 terbaik Asia Tenggara. Sedangkan di skala global, Indonesia masuk urutan ke-73 dari 190 negara.

(Baca: Indeks Kemudahan Berbisnis Indonesia Cukup Baik di ASEAN)

Indeks kemudahan berbisnis Bank Dunia mengukur kualitas regulasi di setiap negara serta dampaknya terhadap pelaku usaha, khususnya usaha domestik skala kecil dan menengah.

Bank Dunia melakukan penilaian berdasarkan 10 indikator utama, yakni:

  1. Prosedur membuka bisnis (starting a business);
  2. Prosedur perizinan konstruksi (dealing with construction permits);
  3. Akses listrik untuk industri (getting electricity);
  4. Prosedur transaksi/penjaminan properti untuk bisnis (registering property);
  5. Regulasi dan layanan perkreditan (getting credit):
  6. Perlindungan investor pemegang saham minoritas (protecting minority investors);
  7. Sistem perpajakan untuk bisnis (paying taxes);
  8. Prosedur perdagangan ekspor-impor (trading across borders);
  9. Prosedur penyelesaian sengketa bisnis secara hukum (enforcing contract); dan
  10. Prosedur penyelesaian masalah kepailitan (resolving insolvency).

Hasil penilaian berbagai indikator itu dirumuskan menjadi skor berskala 0-100. Semakin tinggi skornya, performa setiap indikator diasumsikan semakin baik.

Jika dirinci per indikator, Indonesia meraih skor tinggi dalam hal akses listrik industri (getting electricity), prosedur membuka bisnis (starting a business), dan sistem perpajakan (paying taxes).

"Indonesia, khususnya Surabaya, meningkatkan keandalan pasokan listriknya dengan renovasi dan peningkatan pemeliharaan jaringan listrik," kata Bank Dunia dalam laporan Doing Business 2020.

Bank Dunia juga menilai Indonesia sudah mempermudah pelaku bisnis dengan menyediakan fasilitas perizinan usaha dan perpajakan online.

Sementara, Indonesia meraih nilai cukup rendah dalam hal penyelesaian sengketa bisnis (enforcing contract), yakni 49,1. Angka ini di bawah rata-rata kawasan Asia Timur dan Pasifik yang skornya 53.

Kendati begitu, Bank Dunia menyebut skor enforcing contract Indonesia sudah membaik dibanding tahun 2019.

"Indonesia mempermudah penyelesaian sengketa bisnis dengan menerapkan sistem manajemen kasus elektronik untuk hakim," kata Bank Dunia.

(Baca: Hukum Perlindungan Perempuan Pekerja RI Tergolong Baik di ASEAN)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua