Transaksi Mencurigakan Terbanyak dari Kasus Penggelapan pada Juli 2023

Demografi
1
Erlina F. Santika 28/09/2023 14:18 WIB
Proporsi Distribusi Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Berdasarkan Tindak Pidana Asalnya (Januari-Juli 2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, terdapat 76.376 laporan transaksi keuangan mencurigakan sepanjang Januari-Juli 2023. Jumlah itu meningkat hingga 50,04% dari periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) yang sebesar 50.904 laporan.

PPATK mengelompokkan distribusi transaksi keuangan mencurigakan itu berdasarkan tindak pidananya. Paling banyak berasal dari tindak pidana penggelapan yang mencapai 42,97% dari total laporan yang masuk sepanjang Januari-Juli 2023.

Terbanyak kedua adalah tindak pidana penipuan yang mencapai 17,8%. Ketiga, indikasi tindak pidana lain yang diancam pidana empat tahun penjara, sebanyak 10,21%.

Perjudian masuk kasus yang cukup besar di urutan keempat, dengan proporsi laporan masuk sebanyak 7,78%. Kelima, transaksi keuangan mencurigakan bidang perpajakan yang menyentuh 6,01%.

Sementara kasus tindak pidana lainnya terhimpun sebanyak 15,23% dari total laporan hingga Juli 2023.

Data PPATK juga mengungkapkan, laporan transaksi mencurigakan Juli 2023 mencapai 13.242 laporan. Itu menjadi yang tertinggi kedua setelah Februari 2023 lalu yang bisa tembus 14.707 laporan.

Berdasarkan kelompok pelapor, lembaga non-bank menjadi pelapor terbanyak dengan jumlah 8.261 laporan pada Juli 2023. Disusul oleh perusahaan bidang perdagagan berjangka komoditi sebanyak 6.635 laporan dan bank umum sebanyak 4.948 laporan pada Juli 2023.

PPATK merincikan indikator transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan UU No.8/2010 Pasal 1 Ayat 5 sebagai berikut:

  1. Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan;
  2. Transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan undang-undang ini;
  3. Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
  4. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

(Baca juga: Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Meroket 50,04% hingga Juli 2023)

Data Populer
Lihat Semua