Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, ada 363.200 pemilih disabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Jumlah tersebut setara 0,19% dari daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu periode tersebut yang mencapai 192,82 juta orang.
Mayoritas pemilih disabilitas tersebut merupakan tunadaksa yang mencapai 100.765 orang. Kelompok pemilih tunadaksa ini mencapai 0,05% dari total DPT Pemilu 2019.
Kemudian, pemilih disabilitas yang termasuk tunarungu ada 68.246 orang atau 0,03% dari total DPT Pemilu 2019. Diikuti pemilih disabilitas tunanetra 61.899 orang (0,03%), tunagrahita 54.295 orang (0,02%), dan disabilitas lain-lainnya 77.995 orang (0,04%).
(Baca: Berapa Jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019?)
Kelompok disabilitas memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum (pemilu). Hak politik tersebut dijamin dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Pasal 13.
Berikut bunyi pasal terkait hak politik untuk penyandang disabilitas:
- memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
- menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan;
- memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;
- membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik;
- membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional;
- berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya;
- memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan
- memperoleh pendidikan politik.
Teranyar, KPU melaporkan sebanyak 1.101.178 orang penyandang disabilitas sudah tercatat sebagai DPT Pemilu 2024. Jumlah pemiilih penyandang disabilitas tersebut mencakup 0,54% dari total 204,8 juta pemilih nasional.
(Baca: 1,1 Juta Penyandang Disabilitas Sudah Tercatat di DPT Pemilu 2024)