BBM Kelas Pertalite Sudah Ditinggalkan Banyak Negara Asia Pasifik

Energi
1
Adi Ahdiat 31/08/2023 12:51 WIB
BBM Oktan Terendah yang Dikonsumsi Sejumlah Negara Asia Pasifik (Februari 2020)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pertamina sedang mengkaji usulan untuk menghapus produk bahan bakar minyak (BBM) Pertalite dan menggantinya jadi Pertamax Green 92 mulai tahun depan.

Pasalnya, Pertalite memiliki bilangan oktan atau research octane number (RON) 90 yang tidak memenuhi standar emisi ramah lingkungan.

(Baca: Konsumsi BBM Kelas Pertalite Melonjak pada 2022, Rekor Tertinggi Baru)

Dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.20 Tahun 2017, pemerintah Indonesia menetapkan bahwa kendaraan bermotor minimal harus menggunakan BBM RON 91 supaya memenuhi baku mutu emisi gas buang sesuai standar Euro 4.

Namun, aturan itu belum terimplementasi hingga sekarang, karena BBM RON 90 nyatanya masih beredar bahkan konsumsinya terus meningkat di skala nasional.

Adapun BBM dengan oktan di bawah 91, seperti Pertalite, sudah ditinggalkan oleh banyak negara di kawasan Asia-Pasifik.

Menurut data Asian Clean Fuels Association (ACFA), pada awal 2020 Malaysia sudah menggunakan BBM dengan kualitas minimal RON 95.

Kemudian BBM di Vietnam dan Taiwan minimal RON 92, sedangkan di Thailand, Filipina, Korea Selatan, dan Australia minimal RON 91.

Sementara, negara Asia-Pasifik yang masih mengonsumsi BBM di bawah RON 91 sampai awal 2020 adalah Jepang, Tiongkok, dan Indonesia seperti terlihat pada grafik.

Adapun sampai Agustus 2023 rencana penghapusan Pertalite dan peralihannya ke Pertamax Green 92 masih digodok oleh Pertamina.

"Program tersebut merupakan hasil kajian internal Pertamina, belum ada keputusan apapun dari pemerintah. Tentu ini akan kami usulkan dan akan kami bahas lebih lanjut," kata Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu, (30/8/2023).

Menurut Nicke, jika nanti usulan tersebut menjadi program pemerintah, harganya juga akan diatur oleh pemerintah.

"Tidak mungkin Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) harganya diserahkan ke pasar, karena ada mekanisme subsidi dan kompensasi di dalamnya," kata Nicke.

(Baca: Pemerintah Naikkan Anggaran Subsidi BBM pada 2024)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua