Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, pemerintah mengalokasikan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu (JBT) sebesar Rp25,7 triliun untuk tahun depan.
Jumlah itu meningkat sekitar 10% atau bertambah Rp2,4 triliun dibanding 2023, yang outlook-nya mencapai Rp23,3 triliun.
(Baca: Pemerintah Pangkas Anggaran Subsidi LPG pada 2024)
Adapun subsidi Jenis BBM Tertentu (JBT) khusus diberikan untuk solar dan minyak tanah, tidak termasuk Pertalite.
Meski Pertalite umum disebut sebagai "BBM bersubsidi", dalam sistem administrasi pemerintah Pertalite digolongkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang tidak diberi "subsidi", melainkan diberi "kompensasi".
Menurut keterangan di situs resmi Kementerian Keuangan, "subsidi" dibayarkan oleh pemerintah ke badan usaha secara bulanan, sesuai realisasi volume penyaluran BBM ke masyarakat.
Sedangkan "kompensasi" dibayarkan oleh pemerintah ke badan usaha secara sekaligus atau bertahap, sesuai kekurangan penerimaan badan usaha yang diakibatkan kebijakan penetapan harga BBM dari pemerintah.
Dalam praktiknya, subsidi dan kompensasi itu sama-sama membuat harga BBM jadi lebih murah untuk konsumen.
RAPBN 2024 tidak memberi rincian tentang anggaran kompensasi BBM untuk tahun depan.
Namun, menurut Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 (Audited), realisasi belanja kompensasi BBM pada 2022 sempat mencapai Rp307,19 triliun. Angka itu termasuk penyelesaian utang kompensasi BBM tahun anggaran 2021 yang besarnya Rp80,18 triliun.
(Baca: Konsumsi BBM Kelas Pertalite Melonjak pada 2022, Rekor Tertinggi Baru)