Indonesia Potensi Rugi Rp11 Triliun karena Pemerintah Tak Patuh Aturan

Ekonomi & Makro
1
Adi Ahdiat 22/06/2023 13:50 WIB
Kerugian Negara akibat Ketidakpatuhan Pemerintah/BUMN/BUMD pada Aturan Perundang-undangan (Semester II 2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada 1.766 masalah ketidakpatuhan pemerintah pada aturan perundang-undangan pada semester II 2022.

Ketidakpatuhan pemerintah itu membuat negara Indonesia mengalami kerugian dengan nilai total Rp536,81 miliar, ditambah potensi kerugian Rp11,53 triliun, serta kekurangan penerimaan negara Rp2,58 triliun.

Temuan BPK ini tercatat dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 yang dipublikasikan Juni 2023.

"IHPS II Tahun 2022 merupakan ikhtisar dari 388 Laporan Hasil Pemeriksaan BPK pada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD), serta badan usaha milik negara (BUMN) dan badan lainnya," kata BPK dalam laporannya.

Jika dirinci berdasarkan lembaganya, pada semester II 2022 BPK menemukan pemerintah pusat memiliki 268 masalah ketidakpatuhan pada aturan yang mengakibatkan:

  • Kerugian negara: Rp77,4 miliar
  • Potensi kerugian negara: Rp10,02 triliun
  • Kekurangan penerimaan negara: Rp1,04 triliun

Kemudian pemerintah daerah dan BUMD memiliki 1.252 masalah ketidakpatuhan yang mengakibatkan:

  • Kerugian negara: Rp369,2 miliar
  • Potensi kerugian negara: Rp177,8 miliar
  • Kekurangan penerimaan negara: Rp163,8 miliar

Sementara BUMN dan badan lainnya memiliki 143 masalah ketidakpatuhan yang mengakibatkan:

  • Kerugian negara: Rp75 miliar
  • Potensi kerugian negara: Rp1,2 triliun
  • Kekurangan penerimaan negara: Rp682,6 miliar

"Atas permasalahan yang ditemukan, BPK memberikan 10.218 rekomendasi antara lain, pimpinan entitas terkait agar menetapkan dan/atau menarik kerugian, memungut kekurangan penerimaan, dan menyetorkannya ke kas negara/daerah/ perusahaan, serta mengupayakan agar potensi kerugian tidak menjadi kerugian," kata BPK.

"Dengan melaksanakan rekomendasi BPK, diharapkan pengendalian intern yang dilakukan pemerintah/perusahaan menjadi semakin efektif, program/kegiatan dapat dilaksanakan secara lebih ekonomis, efektif, dan efisien, kerugian segera dapat dipulihkan/dicegah, serta penerimaan negara/daerah/perusahaan dapat ditingkatkan," lanjutnya.

(Baca: Belanja Gaji dan Tunjangan Pejabat Negara Naik 49% pada 2022, Tertinggi Sedekade)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua