Belanja Gaji dan Tunjangan Pejabat Negara Naik 49% pada 2022, Tertinggi Sedekade

Ekonomi & Makro
1
Adi Ahdiat 21/06/2023 18:10 WIB
Realisasi Belanja Gaji dan Tunjangan Kinerja Pejabat Negara per Tahun Anggaran 2013-2022 (Audited)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada 2022 pemerintah Indonesia mengucurkan anggaran sekitar Rp1,45 triliun untuk belanja gaji dan tunjangan pejabat negara.

Nominalnya meningkat 49,6% dibanding 2021, sekaligus menjadi rekor tertinggi dalam sedekade terakhir, seperti terlihat pada grafik di atas.

Menurut UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang.

Kemudian menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang dimaksud dengan Pejabat Negara adalah:

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota MPR;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota DPD;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR;
  • Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
  • Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • Menteri dan jabatan setingkat menteri;
  • Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
  • Gubernur dan wakil gubernur;
  • Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
  • Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

(Baca: Belanja Gaji dan Tunjangan Kinerja PNS Naik 1% pada 2022)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua