Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Negara (PPN), dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP).
Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 13 Juni 2023.
Menurut Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, kenaikan tukin di tiga lembaga negara tersebut merupakan apresiasi atas reformasi birokrasi yang sudah berjalan. Penilaian kemajuan reformasinya dikoordinasikan oleh Kementerian PAN RB.
Saat ini pemerintah juga sedang mengkaji rencana untuk menaikkan tukin di sejumlah kementerian dan lembaga negara lainnya.
"Beberapa kementerian dan lembaga lain sedang dalam proses penilaian. Bila hasil penilaian menunjukkan reformasi berkelanjutan, akan direkomendasikan perbaikan tukin untuk mereka juga," kata Isa, disiarkan Katadata.co.id, Rabu (21/6/2023).
(Baca: Mayoritas PNS Sudah Mendekati Usia Pensiun pada 2022)
Adapun menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebelum adanya kenaikan tukin ini, pada 2022 pemerintah mengucurkan anggaran sekitar Rp86,9 triliun untuk belanja gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS), belum termasuk gaji dan tunjangan pejabat negara ataupun TNI/Polri.
Nominalnya meningkat sekitar 1% dibanding 2021, tapi masih lebih rendah ketimbang lima tahun lalu. Jika dibandingkan posisi tahun 2018, nilai total belanja gaji dan tunjangan PNS pada 2022 turun sekitar 2%.
Penurunan belanja itu seiring dengan jumlah PNS yang berkurang, dari sekitar 4,2 juta orang pada 2018, menjadi sekitar 3,9 juta orang pada 2022. Adapun jumlah PNS pada 2022 merupakan yang paling sedikit dalam satu dekade terakhir.
(Baca: Jumlah PNS Berkurang Lagi pada 2022, Paling Rendah Sedekade)