Ribuan kepala desa (kades) menuntut agar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi, khususnya untuk memperpanjang masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Karena memang (durasi jabatan) 6 tahun ini sangat kurang. Ketika 6 tahun, maka kami tetap persaingan politik. Jadi tidak cukup dengan 6 tahun," ujar Kepala Desa (Kades) Poja, Nusa Tenggara Barat (NTB), Robi Darwis di depan Gedung DPR, dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/1/2023).
Persaingan politik yang dimaksud Robi Darwis adalah, pihak-pihak yang tadinya bermitra dengan kades menjadi tak mau bekerja sama ketika mendekati masa pergantian kades.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar juga mendukung jika masa jabatan kades diperpanjang menjadi 9 tahun dalam satu periode, dan dapat dipilih lagi di periode kedua.
Halim mengaku telah mempersiapkan kajian akademik terkait hal tersebut. Ia menilai, penambahan masa jabatan diperlukan karena selama ini kinerja kades kurang efektif lantaran sibuk menyelesaikan konflik yang selalu muncul usai pemilihan kades.
Adapun berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia memiliki 84.096 desa/kelurahan sepanjang 2021.
Pada 2021 Jawa Tengah memiliki 8.562 desa/kelurahan, paling banyak dibanding provinsi-provinsi lain. Berikutnya ada Jawa Timur dengan 8.496 desa/kelurahan, Aceh 6.514 desa/kelurahan, dan Sumatra Utara 6.132 desa/kelurahan.
(Baca: Baru 61 Ribu Desa yang Mendapat Sinyal Telepon Seluler Kuat pada 2021)