Menurut UU Nomor Tahun 2009 tentang Kepemudaan, pemuda adalah warga negara yang berumur 16-30 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.
Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2022 sebanyak 68,82 juta jiwa penduduk Indonesia masuk kategori pemuda. Angka tersebut porsinya mencapai 24% dari total penduduk.
Adapun proporsi pemuda yang sudah menikah semakin berkurang dalam satu dekade terakhir. Pada 2013 pemuda berstatus kawin mencapai 44,4%, tapi pada 2022 turun menjadi 34,44%.
Dari pemuda yang sudah menikah, pemuda laki-laki yang menjadi kepala rumah tangga sebanyak 16,12% sementara pemuda perempuan hanya 1,13%.
Lebih dari separuh pemuda Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa. Berikut ini komposisi pemuda berdasarkan wilayah pada 2022:
- Jawa: 54,79%
- Sumatra: 22,37%
- Sulawesi: 7,74%
- Kalimantan: 6,35%
- Kepulauan lainnya: 8,75%
Keberadaan pemuda bagaikan dua sisi mata uang. Di satu sisi, pemuda memiliki banyak energi untuk mendorong kemajuan pembangunan. Di sisi lain, pemuda juga bisa menjadi beban negara dan masyarakat apabila potensinya tidak teraktualisasi dan tidak dimanfaatkan dengan baik.
(Baca: Mayoritas Pemuda Laki-laki RI Nikah pada Usia Lebih Matang Ketimbang Perempuan)