Ini Uang Penghargaan Masa Kerja Karyawan dalam Perppu Cipta Kerja

Ketenagakerjaan
1
Viva Budy Kusnandar 03/01/2023 10:50 WIB
Ketentuan Uang Penghargaan Masa Kerja Karyawan dalam Perppu Cipta Kerja
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).

Perppu itu diterbitkan untuk menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2021.

Perppu Cipta Kerja mengatur ulang sejumlah hal, salah satunya tentang uang penghargaan masa kerja yang diberikan pengusaha kepada karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," demikian bunyi Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berikut rincian besaran uang penghargaan masa kerja karyawan yang terkena PHK dalam Perppu Cipta Kerja:

  • Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, uang penghargaan 2 (dua) bulan Upah
  • Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, uang penghargaan 3 (tiga) bulan Upah
  • Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, uang penghargaan 4 (empat) bulan Upah
  • Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, uang penghargaan 5 (lima) bulan Upah
  • Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, uang penghargaan 6 (enam) bulan Upah
  • Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, uang penghargaan 7 (tujuh) bulan Upah
  • Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, uang penghargaan 8 (delapan) bulan Upah;
  • Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, uang penghargaan 10 (sepuluh) bulan Upah

Uang penghargaan masa kerja hanya diberikan kepada karyawan korban PHK yang sudah bekerja minimal 3 tahun, dengan besaran 2 kali upah bulanan. Sedangkan pegawai yang memiliki masa kerja lebih dari 24 tahun diberikan maksimal 10 kali upah bulanan.

(Baca: Ini Pesangon untuk Karyawan Korban PHK dalam Perppu Cipta Kerja)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua