Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah bersih sebulan pekerja formal sektor jasa lainnya di Provinsi Maluku per semester akhir Februari 2025 tercatat sebesar Rp1.618.032. Pada periode ini terjadi penurunan sedikit sebesar 1,15 persen dibandingkan semester sebelumnya, dengan selisih penurunan sebesar Rp18.782,77. Sepanjang 10 periode pengamatan sejak akhir 2015, nilai upah di wilayah ini bergerak fluktuatif dengan 5 periode penurunan dan 4 periode kenaikan, tanpa ada periode stagnan sama sekali.
(Baca: Jumlah Penduduk dan Persentase Kemiskinan di Kota Surakarta | 2004 - 2025)
Sepanjang catatan historis, nilai upah tertinggi pernah tercatat pada akhir Desember 2020 sebesar Rp1.828.997, sedangkan titik terendah terjadi pada semester Februari 2024 dengan nilai Rp1.417.980,85. Rata-rata pertumbuhan 3 semester terakhir menunjukkan penurunan sebesar 0,89 persen, kondisi ini lebih buruk dibandingkan rata-rata pertumbuhan 5 semester terakhir yang masih mencatatkan kenaikan sebesar 1,24 persen. Secara total dalam 10 tahun pengamatan, perubahan total upah hanya bertumbuh sebesar 2,81 persen.
Pada semester Februari 2025, Provinsi Maluku menempati urutan pertama di wilayah Pulau Maluku, naik satu peringkat dari semester sebelumnya yang berada di urutan kedua. Secara nasional, provinsi ini tetap berada di peringkat 23 dari seluruh provinsi di Indonesia, tidak mengalami perubahan posisi dibandingkan semester sebelumnya. Nilai upah Maluku saat ini berada di bawah rata-rata historis keseluruhan periode yang tercatat sebesar Rp1.632.912,13.
Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat menempati peringkat 20 secara nasional dan urutan keempat di Pulau Jawa untuk indikator upah pekerja formal ini, dengan nilai semester terakhir tercatat sebesar Rp1.655.860. Wilayah ini mengalami penurunan sebesar 25,15 persen pada periode terakhir, menjadi salah satu penurunan terbesar diantara wilayah perbandingan. Nilai upah Jawa Barat masih 2,3 persen lebih tinggi dibandingkan nilai upah Provinsi Maluku pada periode yang sama, dan menempati urutan paling tinggi diantara daftar 6 provinsi pembanding.
DI Yogyakarta
DI Yogyakarta tercatat berada di peringkat 21 nasional dan urutan kelima di Pulau Jawa, dengan nilai rata-rata upah pekerja formal jasa lainnya sebesar Rp1.655.014 per bulan. Berbeda dengan sebagian besar wilayah lain, DI Yogyakarta justru mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 3,63 persen pada semester terakhir. Nilai upah wilayah ini hanya terpaut sekitar 2,2 persen diatas nilai upah Provinsi Maluku periode Februari 2025, dengan selisih nilai hanya sekitar Rp37 ribu per bulan.
(Baca: Jumlah Penduduk dan Persentase Kemiskinan di Kabupaten Lebong Periode 2005 - 2025)
Kalimantan Utara
Kalimantan Utara menempati posisi peringkat 22 secara nasional dan urutan keempat di Pulau Kalimantan, dengan nilai rata-rata upah sebesar Rp1.618.646 per bulan. Wilayah ini mengalami penurunan sebesar 29,99 persen pada semester terakhir, menjadi penurunan terbesar diantara seluruh wilayah dalam daftar perbandingan. Nilai upah Kalimantan Utara hampir sama persis dengan nilai upah Maluku, hanya terpaut selisih kurang dari Rp700 saja per bulan pada periode pengamatan yang sama.
Nusa Tenggara Timur
Nusa Tenggara Timur tercatat berada di peringkat 24 secara nasional dan urutan kedua di gugusan Pulau Nusa Tenggara dan Bali, dengan nilai rata-rata upah pekerja formal sebesar Rp1.601.183 per bulan. Wilayah ini mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 7,61 persen pada semester terakhir, menjadi pertumbuhan tertinggi diantara seluruh wilayah perbandingan. Nilai upah wilayah ini berada 1,04 persen dibawah nilai upah Provinsi Maluku, dengan selisih nilai sekitar Rp17 ribu per bulan.
Kepulauan Bangka Belitung
Kepulauan Bangka Belitung menempati peringkat 25 secara nasional dan urutan keempat di Pulau Sumatera, dengan nilai rata-rata upah pekerja formal jasa lainnya sebesar Rp1.587.708 per bulan. Wilayah ini mengalami penurunan sebesar 13,53 persen pada semester terakhir. Nilai upah wilayah ini berada 1,87 persen dibawah nilai rata-rata upah yang tercatat di Provinsi Maluku pada periode Februari 2025, dan menempati urutan kedua terendah diantara daftar provinsi pembanding.
Maluku Utara
Maluku Utara tercatat berada di peringkat 26 secara nasional dan urutan kedua di Pulau Maluku, dengan nilai rata-rata upah pekerja formal sektor jasa lainnya sebesar Rp1.561.323 per bulan. Wilayah ini mengalami penurunan paling dalam sebesar 41,52 persen pada semester terakhir. Nilai upah Maluku Utara berada 3,5 persen dibawah nilai upah Provinsi Maluku, menjadikan Maluku sebagai satu-satunya provinsi di gugusan pulau tersebut yang menempati peringkat teratas nilai upah pada semester Februari 2025.