Ini Pesangon untuk Karyawan Korban PHK dalam Perppu Cipta Kerja

Ketenagakerjaan
1
Viva Budy Kusnandar 02/01/2023 11:40 WIB
Besaran Pesangon dalam Perppu Cipta Kerja Berdasarkan Lama Masa Kerja
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja pada 30 Desember 2022.

Perppu tersebut merupakan revisi atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021.

Perppu Cipta Kerja mengatur ulang sejumlah hal, salah satunya besaran pesangon untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," seperti tertulis dalam Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berikut ketentuan besaran Pesangon dalam Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja:

  • masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, pesangon 1 (satu) bulan Upah;
  • masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, pesangon 2 (dua) bulan Upah;
  • masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, pesangon 3 (tiga) bulan Upah;
  • masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, pesangon 4 (empat) bulan Upah;
  • masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, pesangon 5 (lima) bulan Upah;
  • masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, pesangon 6 (enam) bulan Upah;
  • masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, pesangon 7 (tujuh) bulan Upah;
  • masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, pesangon 8 (delapan) bulan Upah;
  • masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, pesangon 9 (sembilan) bulan Upah.

Adapun Perppu baru ini mendefinisikan 'cipta kerja' sebagai upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

(Baca: Ini Provinsi dengan Korban PHK Terbanyak sampai Oktober 2022)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua