Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 4.365 laporan gratifikasi sepanjang 1 Januari–22 Desember 2022. Instansi yang paling banyak melapor adalah Kementerian Keuangan dengan jumlah 836 laporan.
Berikutnya ada Bank Negara Indonesia (BNI) yang melaporkan 285 gratifikasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 215 laporan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 135 laporan, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 122 laporan.
Jenis barang gratifikasi yang paling banyak dilaporkan adalah karangan bunga, makanan, atau minuman sebanyak 658 laporan.
Ada juga gratifikasi berupa uang, voucer, logam mulia, dan alat tukar lainnya 409 laporan; tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya 34 laporan; serta barang-barang lainnya 387 laporan.
(Baca: Tahun Kedua Pandemi, Ada 703 Kasus Gratifikasi di Kementerian)