Menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang 2021 ada 703 kasus gratifikasi yang terjadi di instansi kementerian. Jumlah ini merupakan yang tertinggi dibandingkan instansi lainnya.
Adapun sebanyak 481 kasus gratifikasi terjadi di instansi BUMN, 430 kasus di lembaga negara/lembaga pemerintah/Lainnya, dan 227 kasus di lingkungan pemerintah provinsi.
Kemudian 182 kasus gratifikasi terjadi di lingkungan pemerintah kabupaten, 103 kasus di pemerintah kota, dan 1 kasus di instansi lainnya.
Jika dilihat berdasarkan jenisnya, kasus gratifikasi yang terjadi sepanjang tahun kedua pandemi Covid-19 ini paling banyak berupa pemberian uang, yakni 995 kasus. Diikuti gratifikasi dalam bentuk barang dan makanan dengan jumlah masing-masing 854 kasus dan 38 kasus.
Menurut Penjelasan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah kegiatan pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diterima baik menggunakan sarana elektronik atau manual.
Gratifikasi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan alasan yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
Gratifikasi harus segera dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. Di lingkungan birokrasi pemerintahan, penerimaan gratifikasi berupa barang yang mudah busuk atau rusak juga harus tetap dilaporkan.
Bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan antara lain:
- Pemberian karena hubungan keluarga;
- Hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang pada acara pesta (seperti perkawinan, khitanan, dll) dengan nilai paling banyak Rp1.000.000,00;
- Pemberian terkait dengan musibah dengan nilai paling banyak Rp1.000.000,00;
- Pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, ulang tahun baik dalam bentuk barang setara uang paling banyak Rp300.000,00 per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
- Pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, saham, dll) paling banyak Rp200.000,00 per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
- Hidangan atau sajian yang berlaku umum;
- Prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan, dll;
- Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
- Manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai yang berlaku umum;
- Seminar kit yang berlaku umum;
- Penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Kompensasi atau profesi diluar kedinasan, yang tidak terkait tugas dan fungsi pegawai.
(Baca Juga: Gratifikasi di Pelayanan Publik Paling Banyak Berupa Uang)