Gratifikasi di Pelayanan Publik Paling Banyak Berupa Uang

Politik
1
Cindy Mutia Annur 09/09/2021 13:10 WIB
Ragam Jenis Gratifikasi saat Berurusan dengan Pelayanan Publik
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) bertajuk 'Indeks Perilaku Anti-Korupsi 2021' menunjukkan, ada 17,63% masyarakat yang pernah memberikan gratifikasi melebihi ketentuan ketika berurusan dengan layanan publik pada 2021. Jumlah tersebut meningkat 0,84% dibandingkan pada 2020 yang mencapai 16,79%.

Dari jumlah tersebut, mayoritas atau 94,73% responden memberikan gratifikasi melebihi ketentuan berupa uang kepada petugas layanan publik. Sebanyak 4,82% responden memberikan makanan sebagai bentuk gratifikasi.

Ada pula 2,48% responden yang memberikan gratifikasi berupa barang lainnya kepada petugas layanan publik. Tak ada masyarakat yang memberikan gratifikasi berupa fasilitas kepada petugas layanan publik.

Berdasarkan laporan BPS, sebagian besar masyarakat yang memberikan gratifikasi melebihi ketentuan karena ingin mempercepat proses pengurusan. Alasan lainnya sebagai tanda terima kasih karena telah diberikan pelayanan.

Meski demikian, mayoritas masyarakat sudah memiliki kesadaran untuk memberikan gratifikasi ketika mengakses layanan publik. Ini terlihat dari persentasenya yang mencapai 82,37% pada 2021.

Adapun, BPS melakukan survei terhadap 10.040 rumah tangga di seluruh wilayah Indonesia yang tersebar di 171 kabupaten/kota dan 34 provinsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 42,65% responden berusia kurang dari 40 tahun, 46.97% berusia 40-59 tahun, dan 10,38% di atas 60 tahun.

(Baca: Sejumlah Alasan Masyarakat Memberi Gratifikasi ke Pegawai Pemerintah)

Data Populer
Lihat Semua