Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/5/2026).
ICW menjelaskan, pada 2025, BGN melakukan pengadaan jasa sertifikasi halal yang dipecah menjadi empat tahap dengan volume pekerjaan 4.000 sertifikasi dan nilai kontrak Rp141,7 miliar.
ICW menduga ada persoalan yang muncul dari proses pengadaan tersebut, satu di antaranya terkait penggelembungan harga.
Dalam penjelasannya, ICW menyebut biaya satu perusahaan kategori usaha menengah meliputi sertifikasi halal, pelatihan penyelia halal, dan sertifikasi penyelia halal sebesar Rp23,06 juta.
Nilai tersebut merujuk Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH.
“Angka ini merupakan tarif batas atas atau biaya maksimum yang dapat dikenakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” jelas ICW dalam siaran persnya.
Apabila menggunakan tarif tersebut untuk 4.000 sertifikasi halal, ICW menghitung biaya yang dikeluarkan Rp92,2 miliar. Sementara, nilai kontrak pengadaan BGN mencapai Rp141,7 miliar.
“Selisih antara nilai kontrak dan estimasi biaya tersebut menunjukkan adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) sedikitnya Rp49,5 miliar,” ungkap ICW.
Persoalan berikutnya, ICW menduga pengadaan sertifikasi halal di BGN tidak memiliki dasar hukum.
Pasalnya, berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, sertifikasi halal menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan BGN.
Lalu, ICW menerka pemecahan menjadi empat paket untuk menghindari tender, seleksi, dan tanggung jawab.
“Jika paket digabung, nilai pagu yang melampaui Rp100 miliar akan menempatkan tanggung jawab pemilihan penyedia secara langsung pada Kepala BGN selaku PA (pengguna anggaran),” jelas ICW.
Terakhir, ICW menerka PT BKI—pemenang pengadaan—meminjam “bendera” dalam eksekusi proyek pengadaan sertifikasi halal.
Sebab, berdasarkan penelusuran ICW di sistem BPJPH, PT BKI tidak tercatat sebagai LPH yang berhak melakukan pendampingan sertifikasi halal.
“Temuan ini menunjukkan adanya dugaan pengalihan pekerjaan, baik seluruh maupun sebagian, kepada pihak lain yang memiliki status LPH,” kata ICW.
(Baca: Belanja MBG Kuartal I 2026 Tembus Rp55 Triliun, Berapa Sisa Anggarannya?)