Tarif Ojek Online Naik, Apakah Minat Konsumen Berkurang?

Transportasi & Logistik
1
Cindy Mutia Annur 10/10/2022 16:40 WIB
Respons Konsumen terhadap Kenaikan Tarif Ojek Online (September 2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah menaikkan tarif ojek online mulai 10 September 2022. Hal ini tampaknya mempengaruhi minat konsumen dalam menggunakan layanan jasa tersebut.

Berdasarkan hasil survei Jajak Pendapat (JakPat), mayoritas atau 51% responden memilih mengurangi penggunaan ojek online karena tarifnya naik.

Kemudian sebanyak 44% dan 34% responden beralih menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi publik. Sementara 27% responden beralih ke platform ojek online lainnya yang harganya lebih terjangkau.

Ada pula 23% responden yang memilih berjalan kaki, 12% responden masih menggunakan layanan ojek online seperti biasa, 7% beralih ke ojek konvensional, dan 2% tidak menggunakan layanan jasa transportasi sama sekali.

Survei ini dilakukan pada 17-19 September 2022 melalui aplikasi seluler JakPat. Survei melibatkan 1.205 responden yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan margin of error di bawah 3%.

(Baca: Berlaku 10 September 2022, Berikut Daftar Tarif Baru Ojek Online)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua