Berlaku 10 September 2022, Berikut Daftar Tarif Baru Ojek Online

Transportasi & Logistik
1
Cindy Mutia Annur 07/09/2022 16:50 WIB
Tarif Ojek Online (September 2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah menaikkan tarif ojek online di Indonesia. Kebijakan ini berlaku tiga hari setelah ditetapkan.

Ini artinya, tarif ojek online yang baru akan berlaku setidaknya pada 10 September 2022 mendatang. “Waktu pelaksanaan kenaikan tarif ini diberi waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan," kata Direktur Jenderal Hubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dikutip dari Katadata.co.id Rabu (7/9/2022).

Rincian tarif ojek online yang baru sebagai berikut:

  •  Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp2.000 – Rp2.500 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp8.000 sampai Rp10.000.
  • Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.550 per km – Rp2.800 per km. Biaya jasa minimal Rp10.200 sampai Rp11.200
  • Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp2.300 – Rp2.750 per km. Biaya jasa minimal Rp9.200 sampai Rp11.000

Kemenhub sebenarnya mengeluarkan aturan terkait tarif ojek online pada awal bulan lalu pada 4 Agustus 2022, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 tahun 2022. Rinciannya sebagai berikut:

  • Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp1.850 – Rp2.300 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp9.250 – Rp11.500.
  • Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp13.000 – Rp13.500
  • Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp2.100 – Rp2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp10.500 – Rp13.000

Jika dibandingkan dengan aturan yang terbit pada 4 Agustus tersebut, ada penurunan tarif ojek online. Hal ini setelah Kemenhub mempertimbangkan kenaikan harga BBM atau bahan bakar minyak jenis pertalite.

(Baca: Tarif Ojek Online Naik Mulai Agustus 2022, Ini Rinciannya)

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua