Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan baru terkait tarif ojek online (ojol) roda dua di Indonesia pada 4 Agustus 2022.
Aturan baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Perusahaan pengelola ojol roda dua yang berbasis aplikasi harus melakukan penyesuaian tarif baru paling lambat 10 hari kalender sejak aturan tersebut dirilis. Dengan demikian, tarif ojol akan naik paling lambat 14 Agustus 2022.
Berikut rincian tarif baru ojol yang akan berlaku paling lambat mulai 14 Agustus 2022:
Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek), Bali
- Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km
- Biaya jasa batas atas Rp2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal Rp9.250–Rp11.500
Zona II: Jabodetabek
- Biaya jasa batas bawah Rp2.600/km
- Biaya jasa batas atas Rp2.700/km
- Rentang biaya jasa minimal Rp13.000–Rp13.500
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua
- Biaya jasa batas bawah Rp2.100/km
- Biaya jasa batas atas Rp2.600/km
- Rentang biaya jasa minimal Rp10.500–Rp13.000
Sebagai perbandingan, berikut tarif lama ojol menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019, yang kini sudah tidak berlaku lagi:
Zona I:
- Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km
- Biaya jasa batas atas Rp2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal Rp7.000–Rp10.000
Zona II:
- Biaya jasa batas bawah Rp2.000/km
- Biaya jasa batas atas Rp2.500/km
- Rentang biaya jasa minimal Rp8.000–Rp10.000
Zona III:
- Biaya jasa batas bawah Rp2.100/km
- Biaya jasa batas atas Rp2.600/km
- Rentang biaya jasa minimal Rp7.000–Rp10.000
(Baca: Go-Jek, Aplikasi Transportasi Online Paling Banyak Digunakan)