Publik Indonesia sempat dikejutkan oleh kasus pembunuhan Brigadir Jushua Hutabarat yang melibatkan atasannya Irjen Ferdy Sambo. Menurut survei Indikator Politik Indonesia, sebagian besar masyarakat menilai Ferdy Sambo layak mendapatkan hukuman mati.
Tercatat, sebanyak 49,4% responden mengatakan Sambo perlu dihukum mati. Kemudian, warga menilai hukuman yang sesuai adalah penjara seumur hidup dengan persentase 36,5% dan penjara seumur hidup 7%.
Persentase responden yang mengatakan Ferdy Sambo pantas menerima hukuman mati pada September 2022 menurun dari bulan sebelumnya yang sebesar 50,3%. Sementara itu, publik yang menilai penjara 20 tahun meningakt dari 5% pada Agustus 2022.
Survei ini juga mengungkap masyarakat percaya janji Kapolri untuk menyelesaikan kasus ini. Akan tetapi tingkat kepercayaannya mengalami penurunan cukup besar, yang tidak percaya semakin besar yakni dari 59,7% pada Agustus menjadi 53% pada September 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo sudah bukan lagi anggota Polri. Ferdy Sambo telah diberhentikan tidak dengan hormat oleh Polri dan sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
"Status FS selanjutnya secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri," kata Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (1/10).
Listyo juga berkomitmen melakukan langkah-langkah perbaikan dan evaluasi di internal Polri.