Pemanfaat transaksi digital masih tergolong rendah di Indonesia. Hal ini terlihat dari hasil survei Danareksa Research Institute (DRI).
Mayoritas atau sebanyak 44,01% responden mengatakan tidak melakukan transaksi digital dalam 3 bulan terakhir.
Berikutnya, sebanyak 30,51% responden mengatakan melakukan transaksi digital hanya 1 sampai 2 kali dalam 3 bulan terakhir. Lalu, sebanyak 18,21% responden melakukan transaksi digital sebanyak 3-5 kali dalam periode yang sama.
Kemudian, sebanyak 4,42% responden melakukan transaksi digital sebanyak 6-10 kali dalam 3 bulan terakhir. Sementara, hanya 2,85% responden yang melakukan transaksi digital lebih dari 10 kali dalam periode yang sama.
“Dalam 3 bulan terakhir, lebih dari separuh responden melakukan transaksi digital meskipun dengan frekuensi yang masih rendah,” demikian dikutip dari laporan DRI.
Adapun transaksi digital merupakan transaksi nontunai (cashless) yang meliputi transaksi menggunakan kartu ATM/debit, kartu kredit, uang elektronik, dompet digital, phone banking, SMS/mobile banking, dan internet banking.
Survei ini dilakukan 1-15 Juli 2022 dengan melibatkan 1.724 responden di 6 wilayah yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan. Metode pengambilan responden dilakukan secara acak dan pengambilan data dilakukan dengan wawancara tatap muka.
(Baca: Seberapa Sering Warga Indonesia Belanja Online?)