Pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah dibuka dan berlangsung mulai 1-14 Agustus 2022. Sementara, pelaksanaan Pemilu legislatif dijadwalkan berlangsung pada Februari 2024.
Sebagai informasi, pada pasal 414 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi:
“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk ikut dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”
Artinya, partai politik (Parpol) yang berhak menempatkan wakilnya di parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat/DPR RI) harus meraih suara minimal 4% dari total suara sah secara nasional pada Pemilu 2019.
Dengan adanya aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ini, terdapat 7 partai yang gagal melenggang ke Senayan. Partai-partai ini meraih suara kurang dari 4% pada sehingga tidak diperhitungkan dalam perhitungan perolehan kursi DPR RI periode 2019-2024.
Berikut ini 7 partai politik yang gagal menempatkan wakilnya di parlemen pada Pemilu 2019:
- Perindo: 3,74 juta suara (2,67%)
- Partai Berkarya: 2,93 juta suara (2,09%)
- PSI: 2,65 juta suara (1,89%)
- Partai Hanura: 2,16 juta suara (1,54%)
- Partai Bulan Bintang: 1,1 juta suara (0,79%)
- Partai Garuda: 702,53 ribu suara (0,5%)
- PKPI: 312,78 ribu suara (0,22%)
(Baca: Apa Itu Parliamentary Threshold?)