Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Perolehan Suara 7 Partai Politik yang Tidak Memenuhi Syarat Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019
Unduh
Unduh
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur unduh.
Disalin..
Sumber
Sumber
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur sumber.
Lembaga:
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah dibuka dan berlangsung mulai 1-14 Agustus 2022. Sementara, pelaksanaan Pemilu legislatif dijadwalkan berlangsung pada Februari 2024.
Sebagai informasi, pada pasal 414 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi:
“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk ikut dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”
Artinya, partai politik (Parpol) yang berhak menempatkan wakilnya di parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat/DPR RI) harus meraih suara minimal 4% dari total suara sah secara nasional pada Pemilu 2019.
Dengan adanya aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ini, terdapat 7 partai yang gagal melenggang ke Senayan. Partai-partai ini meraih suara kurang dari 4% pada sehingga tidak diperhitungkan dalam perhitungan perolehan kursi DPR RI periode 2019-2024.
Berikut ini 7 partai politik yang gagal menempatkan wakilnya di parlemen pada Pemilu 2019: