Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir aplikasi pembayaran digital PayPal pada 30 Juli 2022.
Pemblokiran dilakukan karena perusahaan aplikasi asal Amerika Serikat ini belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Namun, Kemenkominfo kemudian membuka blokir PayPal untuk sementara, lantaran banyak pengguna di Indonesia yang dananya masih tersimpan di aplikasi tersebut.
Pembukaan blokir sementara dilakukan mulai tanggal 1 sampai 5 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Artinya, mulai 6 Agustus pukul 00.00 WIB PayPal kembali tidak bisa diakses di Indonesia.
"Silakan digunakan (masa pembukaan blokir sementara PayPal). Ini semua kami respons karena ada permintaan dari masyarakat yang uang-uangnya masih nyangkut di sana,” ujar Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel A. Pangerapan, dikutip dari Kompas.com, Minggu (31/7/2022).
Adapun menurut laporan Business of Apps, pengguna aplikasi fintech PayPal di seluruh dunia terus bertambah tiap tahun selama periode 2013-2021, seperti terlihat pada grafik.
Pada 2021 jumlah pengguna tahunannya mencapai sekitar 426 juta pengguna, naik 13% (year-on-year/yoy) dibanding tahun 2020 yang jumlahnya masih 377 juta.
"Pengguna bertransaksi setidaknya sekali dalam setahun," tulis Business of Apps dalam laporannya.
Laporan Business of Apps mencatat rata-rata transaksi pengguna PayPal mencapai 45 kali per akun pada 2021. Jumlah itu meningkat 12,5% (yoy) dibanding tahun 2020 yang frekuensinya 40 kali transaksi per akun.
(Baca: 10 Perusahaan Fintech Terbesar Global, Visa Juaranya)