Partai Amanat Nasional (PAN) berhasil meraih 9,57 juta suara atau 6,84% dari total suara sah nasional pada pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Dengan raihan itu, PAN berhasil menempatkan 44 wakilnya di DPR RI untuk periode 2019-2024. Jumlah tersebut porsinya sebesar 7,65% dari 575 kursi DPR RI. Artinya, partai yang saat ini diketuai oleh Zulkifli Hasan tersebut belum memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshol).
Agar dapat mengusung calon pada pemilihan presiden 2024, PAN harus berkoalisi dengan partai lainnya agar perolehan suara/kursi DPR RI memenuhi ambang batas.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 222 menyebutkan “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."
Bersama Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PAN telah mendeklarasikan kerja sama dengan nama Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Koalisi tersebut merupakan kerja sama menjelang Pemilu 2024.
(Baca: Ini Partai yang Penuhi Syarat Usung Capres dan Cawapres Pemilu 2024 Tanpa Koalisi)