Ini Partai yang Penuhi Syarat Usung Capres dan Cawapres Pemilu 2024 Tanpa Koalisi

Politik
1
Viva Budy Kusnandar 23/06/2022 11:50 WIB
Persentase Perolehan Kursi DPR RI pada Pemilu 2019
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019 menjadi salah satu syarat untuk dapat mencalonkan presiden atau wakil presiden (capres/cawapres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 222 yang berbunyi “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu tersebut, partai politik yang memenuhi syarat untuk mengajukan capres/cawapres pada Pilpres 2024 harus memperoleh minumum 20% dari jumlah kursi DPR pada Pemilu 2019. Dengan demikian, hanya 1 partai yang memenuhi persyaratan dari persentase perolehan kursi DPR.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), PDI Perjuangan meraih 22,26% dari jumlah kursi DPR RI yang sebanyak 575 kursi pada Pemilu 2019. Artinya, partai berlogo kepala banteng moncong putih ini berhak mengusung capres/cawapres pada Pilpres 2024 tanpa harus melakukan koalisi.

Sementara, 8 partai lainnya harus melakukan koalisi agar perolehan kursi DPR RI memenuhi ambang batas untuk dapat mengusung calon presiden (Presidential Threshold) minimal 20%.

Kedelapan partai tersebut adalah, Partai Golongan Karya (Golkar) meraih 14,78% kursi DPR RI. Diikuti Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) meraih 13,57%, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebesar 10,26%, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar 10,09%.

Setelahnya ada Partai Demokrat meraih 9,39% kursi DPR RI, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraih 8,7%, Partai Amanat Nasional (PAN) meraih 7,65%, serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meraih 3,3% kursi.

Sebagai informasi, Pemilu 2019 diikuti 16 partai politik. Kesembilan partai di atas berhasil lolos ke Senayan. Sementara, 7 partai lainnya tidak memenuhi ambang batas (Parliamentary Threshold) sebesar 4% dari suara sah nasional.

Berikut ini perolehan suara 7 partai politik yang tidak memenuhi syarat untuk mendudukkan wakilnya di DPR RI pada Pemilu 2019:

  1. Perindo: 2,67%
  2. Partai Berkarya: 2,09%
  3. Partai Solidaritas Indonesia: 1,89%
  4. Partai Hanura: 1,54%
  5. Partai Bulan Bintang: 0,79%
  6. Partai Garuda: 0,50%
  7. PKPI: 0,22%

(Baca: Jadi Syarat Usung Capres, Ini Partai dengan Kursi DPR Terbanyak)

 

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua