Masih Ada 2 Gubernur yang Masa Jabatannya Akan Berakhir pada 2022

Politik
1
Viva Budy Kusnandar 27/05/2022 18:30 WIB
Jumlah Gubernur yang masa Jabatannya Habis pada 2022 dan 2023
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2024 mengakibatkan 24 gubernur yang masa jabatanya akan berakhir sebelum pemilu berlangsung.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah melantik 5 orang penjabat (pj) gubernur pada 15 Mei 2022. Dari 7 gubenur yang masa jabatannya berakhir tahun ini, 5 di antaranya sudah dilantik.

Kelima orang yang dilantik tersebut adalah Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Kepulauan Gubernur Bangka Belitung, Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Hamka Hendra Noer Pj Gubernur Gorontalo, serta Paulus Pj Gubernur Papua Barat. Lima Pj gubernur tersebut dilantik tersebut menggantikan 5 gubernur yang masa jabatannya berakhir pada pertengahan Mei 2022.

Selain 5 gubernur yang masa jabatannya habis pada bulan ini, masih terdapat 2 gubernur yang masa jabatannya juga akan berakhir pada tahun ini. Kedua kedua kepala daerah tersebut adalah Gubernur Aceh Nova Iransyah yang akan berakhir pada 5 Juli 2022 dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan lengser pada 16 Oktober 2022.

(Baca: 101 Kepala Daerah Lengser Tahun Ini, Pemilu dan Pilkada Tetap 2024)

Terdapat pula 17 gubernur yang masa jabatannya akan berakhir pada 2023:

  1. Sumatera Utara
  2. Riau
  3. Sumatera Selatan
  4. Lampung
  5. Jawa Barat
  6. Jawa Tengah
  7. Jawa Timur
  8. Bali
  9. Nusa Tenggara Barat
  10. Nusa Tenggara Timur
  11. Kalimantan Barat
  12. Kalimantan Timur
  13. Sulawesi Selatan
  14. Sulawesi Tenggara
  15. Maluku
  16. Papua
  17. Maluku Utara

 

 

 

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua