101 Kepala Daerah Lengser Tahun Ini, Pemilu dan Pilkada Tetap 2024

Politik
1
Viva Budy Kusnandar 11/04/2022 13:30 WIB
Jumlah Kepala Daerah yang Jabatannya Berakhir pada 2022 menurut Jenis Jabatan (2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Presiden Jokowi menyatakan ada sekitar seratus kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022.

"Kita juga harus menyiapkan pejabat gubernur, pejabat bupati, pejabat wali kota yang berakhir masa jabatannya di 2022 ini, ada 101 daerah. Disiapkan, karena ada 7 gubernur, ada 76 bupati, dan ada 18 wali kota yang harus diisi," ujar Jokowi dalam Rapat Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, seperti dilansir situs resmi Sekretariat Kabinet RI, Minggu (10/4/2022).

Daftar gubernur yang masa jabatannya akan berakhir tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Gubernur Aceh: Nova Iriansyah
  2. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung: Erzaldi Rosman Djohan
  3. Gubernur DKI Jakarta: Anies Baswedan
  4. Gubernur Banten: Wahidin Halim
  5. Gubernur Gorontalo: Rusli Habibie
  6. Gubernur Sulawesi Barat: Muhammad Ali Baal Masdar
  7. Gubernur Papua Barat: Dominggus Mandacan

Sementara itu, masa jabatan sejumlah gubernur lain di Pulau Jawa akan berakhir pada 2023, yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah.

Kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022-2023 akan digantikan oleh penjabat gubernur sementara sampai Pilkada digelar pada 2024. Aturan mengenai hal ini tertuang dalam UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 poin 9 yang berbunyi:

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024."

Presiden Jokowi menegaskan bahwa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan dilakukan pada Februari 2024, sedangkan Pilkada Serentak pada November 2024, tanpa ada penundaan seperti isu yang belakangan banyak beredar.

“Jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi, yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan presiden dan juga yang berkaitan dengan soal tiga periode,” kata Jokowi dalam pidatonya, Minggu (10/4/2022).

Presiden Jokowi menyebut alokasi dana untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 diperkirakan mencapai Rp110,4 triliun.

Rinciannya, anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp76,6 triliun dan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp33,8 triliun.

(Baca Juga: 80 Negara Menunda Pemilu Akibat Covid-19)

 

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua