Pandemi Covid-19 mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di berbagai negara. Banyak negara lain yang khawatir akan penyebaran virus corona jika tetap melaksanakan pemilihan umum.
Proses pemilu yang melibatkan banyak orang, menjadi ketakutan tersendiri akan penyebaran virus corona terlebih ketika varian Delta dan Omicron sedang meluas.
Laporan Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) menyebutkan, sejak 21 Februari 2020 hingga 21 Februari 2022 terdapat 80 negara dan teritori yang sempat memutuskan menunda pemilu nasional dan daerah karena pandemi Covid-19.
Eropa menjadi benua yang negara-negaranya paling banyak menunda pemilu selama pandemi, yakni mencapai 26 negara atau 32,6% dari total negara Eropa. Disusul Asia Pasifik dan Amerika yang sama-sama memiliki 18 negara menunda pemilu.
Namun, ada juga beberapa negara yang tetap melaksanakan pemilu di tengah pandemi Covid-19 seperti pemilu parlemen di Iran (21 Februari 2020), pemilu presiden di Peru (11 April 2021), pemilu di Kosta Rika (6 Februari 2022), dan sebagainya.
(Baca Selengkapnya: Hasil Tiga Survei: Mayoritas Masyarakat Tolak Pemilu Ditunda)