271 Kepala Daerah akan Lengser sebelum Pilkada 2024

Politik
1
Viva Budy Kusnandar 12/05/2022 12:20 WIB
Jumlah Kepala Daerah yang Masa Jabatannya Berakhir pada 2022-2023
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak rencananya akan digelar pada November 2024.

Hal tersebut akan berakibat pada terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah di banyak wilayah. Pasalnya, ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022, terdiri dari 7 gubernur, 18 wali kota, dan 76 bupati.

Dari 101 kepala daerah tersebut, ada 49 kepala daerah yang akan lengser pada Mei 2022, antara lain:

  • Gubernur Banten Wahidin Halim
  • Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan
  • Gubernur Gorontalo Rusli Habibie
  • Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar Anwar
  • Gubernur Papua Barat Dominggu Mandacan

Ada pula 170 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2023, terdiri dari 17 gubernur, 38 wali kota, dan 115 bupati.

Jika diakumulasikan, terdapat 271 kepala daerah yang akan lengser selama periode 2022-2023, terdiri dari 24 gubernur, 56 wali kota, dan 191 bupati.

Kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum Pilkada Serentak 2024 akan digantikan oleh penjabat gubernur sementara. Aturan mengenai hal ini tertuang dalam UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 poin 9 yang berbunyi:

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024."

Penjabat gubernur sementara nantinya akan diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Presiden, dengan kriteria Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat tinggi madya atau setara eselon I.

Sedangkan penjabat bupati/wali kota sementara akan diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, dengan kriteria ASN pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.

(Baca: Ini Jumlah Kontestan Pemilu dari Era Soekarno sampai Jokowi

 

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua