Ada RUU Pemekaran Papua, Ini Bakal Wilayah Provinsi Barunya

Demografi
1
Viva Budy Kusnandar 08/04/2022 09:00 WIB
Rencana Jumlah Kabupaten/Kota setiap Provinsi di Tanah Papua setelah Pemekaran
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Badan Legislasi DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah pada Rabu (6/4).

Dengan disetujuinya RUU tersebut, maka akan ada 3 provinsi baru di Tanah Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.

Setelah pemekaran, Tanah Papua akan memiliki total 5 provinsi dan jumlah provinsi di Indonesia akan bertambah menjadi 37.

(Baca: Lebih dari Sepertiga Penduduk Perdesaan Papua Hidup Miskin pada September 2021)

Berikut rincian bakal wilayah provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua:

1. Provinsi Papua Selatan (Ha Anim) dengan Ibu Kota Merauke terdiri dari:

  • Kabupaten Merauke
  • Kabupaten Mappi
  • Kabupaten Asmat
  • Kabupaten Boven Digul 

2. Provinsi Papua Tengah (Meepago) dengan Ibu Kota Timika terdiri dari:

  • Kabupaten Paniai
  • Kabupaten Mimika
  • Kabupaten Dogiyai
  • Kabupaten Deyiai
  • Kabupaen Intan Jaya
  • Kabupaten Puncak

3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) dengan Ibu Kota Wamena terdiri dari:

  • Kabupaten Puncak Jaya
  • Kabupaten Jayawiyaya
  • Kabupaten Lanny Jaya
  • Kabupaten Mamberamo Tengah
  • Kabupaten Nduga
  • Kabupaten Tolikara
  • Kabupaten Yahukimo
  • Kabupaten Limo

(Baca: Di Papua, 134 Desa Berada di Kawasan Puncak Gunung atau Bukit)

 

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua