Menurut laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 340 tersangka kasus korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama periode 2016-2021.
Tersangka paling banyak berasal dari kelompok profesi/jabatan swasta, dengan jumlah total 90 tersangka selama periode tersebut.
Kemudian ada 83 tersangka dari kelompok pimpinan menengah BUMN, dan 76 tersangka dari kalangan pegawai BUMN.
Ada juga 51 pelaku korupsi dari kelompok jabatan direktur utama BUMN, diikuti 40 pelaku korupsi dari beragam profesi dan jabatan lainnya.
Modus Korupsi di BUMN
Modus korupsi yang paling banyak ditemukan di lingkungan BUMN adalah laporan fiktif. ICW mencatat ada 23 kasus korupsi dengan modus tersebut sepanjang 2016-2021.
Kemudian ada modus penggelapan, penyalahgunaan anggaran, dan praktik suap dengan jumlah masing-masing 18 kasus.
Sebanyak 16 kasus korupsi lainnya menggunakan modus proyek fiktif dan 12 kasus dengan modus mark up.
Melihat maraknya kasus korupsi di lingkungan BUMN, ICW merekomendasikan agar pemerintah memperkuat peran komisaris BUMN dalam melakukan pengawasan proyek-proyek besar.
ICW menyinggung bahwa selama ini posisi komisaris BUMN kerap dijadikan sebagai sarana pembayaran "utang budi" pemerintah kepada pihak-pihak yang berjasa dalam proses politik dan pemenangan pemilu.
ICW pun mendorong pemerintah agar merekrut komisaris yang profesional, cakap, dan berintegritas tinggi, demi membersihkan budaya korupsi di lembaga-lembaga BUMN.
(Baca Juga: Korupsi BUMN Mayoritas di Sektor Perbankan, Kasus BRI Terbanyak)