Praktik perdagangan manusia (human trafficking) masih marak terjadi di sejumlah negara, khususnya di negara-negara berpendapatan rendah. Laporan bertajuk “Global Report on Trafficking in Persons 2020” menunjukkan, setidaknya ada empat jenis pelaku kriminal yang terlibat dalam perdagangan manusia pada 2018 lalu.
Kelompok kriminal terorganisir yang berasal dari bisnis perusahaan menduduki posisi teratas dan paling dominan. Persentase korban perdagangan manusia dari kelompok bisnis ini mencapai 57%.
Berikutnya, kelompok kriminal terorganisir yang berasal dari pemerintah menduduki peirngkat kedua. Tercatat, persentase korban perdagangan manusia dari kelompok jenis pelaku kriminal ini sebanyak 18%.
Sebanyak 14% korban perdagangan manusia berasal dari asosiasi oportunistik pedagang. Sementara, sebanyak 11% korban perdagangan manusia berasal dari pedagang individu.
Laporan tersebut juga mencatat ada 48.478 korban perdagangan manusia yang terdeteksi di 135 negara, termasuk Indonesia, pada 2018. Mayoritas korban adalah wanita sebanyak 46%, diikuti oleh pria (20%), anak perempuan (19%), dan anak laki-laki (15%).
(Baca: KPAI: Mayoritas Korban Eksploitasi dan Perdagangan Anak Masih Aktif Sekolah)