Data Biro Pengendalian Operasi Markas Besar (Mabes) Polri yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, penduduk Indonesia semakin berisiko menjadi korban kejahatan.
Ini terlihat dari rasio risiko penduduk terkena tindak pidana dan selang waktu terjadinya yang masing-masing meningkat pada 2023.
Rinciannya, risiko tindak pidana atau crime rate sebesar 214 per 100.000 penduduk pada 2023. Angkanya naik dari 2021 yang sebesar 90 dan 2022 yang sebesar 137 per 100.000 penduduk.
Berdasarkan wilayah hukum kepolisian daerahnya (polda), Sulawesi Utara menjadi paling rawan dengan tingkat risiko 589 per 100.000 penduduk. Disusul Papua Barat sebesar 532 dan Sulawesi Selatan sebesar 463 per 100.000 penduduk.
(Baca juga: Papua, Polda dengan Tingkat Penyelesaian Pidana Terendah pada 2023)
Secara tren tahunan, risiko tindak pidana ini sebenarnya sempat menurun setelah 2018, seperti terlihat pada grafik. Namun angkanya meningkat pada 2022 dan 2023.
Sementara selang waktunya, kejahatan diperkirakan terjadi setiap 53 detik sekali pada 2023. Angka ini lebih kecil, artinya lebih cepat terkena tindak kejahatan, dibanding 2022 yang sebesar 84 detik sekali atau 1 menit 24 detik.
Berdasarkan wilayah hukum polda, paling cepat adalah wilayah Polda Metro Jaya dengan 6 menit 4 detik. Disusul Jawa Timur dengan 7 menit 52 detik.
Secara historis tahunan, selang waktu tindak pidana sebenarnya sempat melambat setelah 2018. Namun nilainya turun pada 2022 dan 2023. Selang waktu yang makin cepat ini menunjukkan ada peningkatan intensitas tindak kejahatan dalam sekup nasional.
(Baca juga: Kejahatan di Indonesia Bertambah pada 2023, Rekor Tertinggi Baru)