Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama Januari-April 2021, 67% dari korban eksploitasi seksual, perdagangan, dan pekerja anak merupakan siswa yang masih aktif bersekolah. Hanya 37% korban yang merupakan anak putus sekolah.
Persoalan tersebut terjadi karena pengawasan dari institusi pendidikan semakin lemah saat pandemi virus corona Covid-19. Pasalnya, para siswa harus melakukan pendidikan jarak jauh (PJJ) selama masa pagebluk.
Kondisi tersebut juga didorong beban orang tua yang makin besar akibat kesulitan ekonomi dan kian mudahnya akses internet selama pandemi. Atas dasar itu, kerja sama berbagai pihak diperlukan untuk melindungi anak dari berbagai kasus eksploitasi seksual, perdagangan, dan pekerja anak.
(Baca: KPAI: 217 Anak Jadi Korban Prostitusi hingga April 2021)