Hasil riset Katadata Insight Center (KIC) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjukkan, masyarakat menganggap bank dan lembaga keuangan merupakan instansi yang paling banyak mengumpulkan data pribadi. Itu disuarakan oleh penilaian 67,2% responden.
Meskipun begitu, responden merasa bank dan lembaga keuangan dapat dipercaya dan dianggap memberikan perlindungan data pribadi yang memadai. Hal itu tecermin dari 80,3% pilihan responden.
Selain bank dan lembaga keuangan, 49,1% responden juga menilai institusi kesehatan rumah sakit/klinik/puskesmas merupakan instansi yang paling banyak mengumpulkan data pribadi. Lalu, 43,6% responden menganggap operator telekomunikasi yang paling banyak mengumpulkan data pribadi.
(Baca: KIC: Mudah Dijual, Faktor Utama Masyarakat Memilih Investasi)
Kemudian, 38,1% responden mengatakan bahwa perusahaan asuransi merupakan instansi yang paling banyak mengumpulkan data pribadi. Disusul e-commerce dan institusi pemerintah dengan persentase pilihan responden masing-masing 35,3% dan 32%.
Instansi yang dianggap paling banyak mengumpulkan data pribadi selanjutnya yaitu kepolisian, dengan persentase pilihan responden yang cukup rendah hanya 25%. Namun, kepolisian dianggap memiliki perlindungan data yang memadai dengan persentase pilihan responden cukup tinggi, yakni 69,9%.
Selanjutnya, 14,1% responden menilai perusahaan swasta yang paling banyak mengumpulkan data pribadi. Sementara 4% lainnya menilai tidak ada lembaga yang banyak mengumpulkan data pribadi.
Riset ini dilakukan terhadap 11.305 responden yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Riset dilaksanakan pada 14-21 Juli 2021 secara daring dengan pengambilan sampel secara non-probability sampling.