Apa Pulau dengan Sebaran Perusahaan Kehutanan Terbanyak di Indonesia?

Utilitas
1
Vika Azkiya Dihni 07/12/2021 11:00 WIB
Sebaran Perusahaan Kehutanan Menurut Pulau (2021)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ada sebanyak 720 perusahaan kehutanan di Indonesia. Menurut sebarannya, perusahaan kehutanan paling banyak berada di Kalimantan.

Secara rinci, dari 720 perusahaan kehutanan di Tanah Air, sebanyak 256 merupakan perusahaan hak pengusahaan hutan (HPH), 314 perusahaan pembudidaya tanaman kehutanan (HPHT), dan 150 perusahaan penangkaran tumbuhan dan satwa liar (TSL).

Perusahaan kehutanan tersebar paling banyak di Pulau Kalimantan dengan jumlah 315 perusahaan. Secara detail, sebanyak 163 perusahaan berbentuk HPH, 111 perusahaan HPHT, dan 41 perusahaan TSL.

Pulau Jawa menempati posisi kedua dengan jumlah perusahaan kehutanan sebanyak 126 perusahaan. Kemudian, pulau Sumatera dan Papua menempati posisi keempat dan kelima dengan jumlah perusahaan kehutanan masing-masing 45 dan 43 perusahaan.

Selanjutnya di pulau Maluku terdapat perusahaan kehutanan sebanyak 31 perusahaan. Lalu, Sulawesi punya perusahaan kehutanan sebanyak 27 perusahaan, Bali 20 perusahaan, dan Nusa Tenggara 13 perusahaan.

Adapun, perusahaan kehutanan berbentuk HPH terbanyak berada di pulau Kalimantan. Jumlahnya mencapai 163 perusahaan. Sementara untuk perusahaan HPHT, sebaran tertinggi berada di Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan, dengan jumlah yang sama sebanyak 111 perusahaan, sedangkan perusahaan TSL paling banyak berada di Pulau Jawa dengan jumlah 59 perusahaan.

Untuk diketahui, perusahaan kehutanan HPH merupakan perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) untuk memanfaatkan kayu alam pada hutan alam produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan, penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan dan pemasaran hasil hutan kayu. 

Perusahaan HPHT mencakup perusahaan pemegang IUPHHK pada hutan tanaman (IUPHHK-HT), perum perhutani, dan perusahaan lainnya untuk memanfaatkan kayu tanaman pada hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, pembenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan atau penebangan, dan pemasaran hasil hutan kayu.

Kemudian, Perusahaan TSL adalah perusahaan yang mengupayakan pembiakan tumbuhan dan satwa liar melalui pengembangbiakan dan pembesaran dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.

(Baca: Inilah 10 Kabupaten/Kota Penerima Dana Bagi Hasil Kehutanan Terbesar pada 2020)

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua